KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kementerian Investasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang...
lilr Nlo l0(r33(r A
PRESIDEN
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi. BABII ...
Iir( Nlr-r lo/.117 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Investasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi. Pasal9...
'.1< Nio l0611li A
PRESIDEN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Inve stasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 1 1
:lr< ltln lO6lln A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (21 Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas.
(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
(1) Kementerian Investasi harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi.
(2) Proses...
',r,- Nlo l0f)lJ() A
PRESIDEN
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Kementerian Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Investasi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18. . .
iit( Nlo 10f.3,4 | A
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal22...
Itr. lrlO l0(.'i.1.^ A
PRESIDEN
.
Pasal 22
Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 23
Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal26 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
S!( Nlo l0(r3/r A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
la anna Djaman
SK No 106797 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72lP Tahun 202l tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9ft);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan...
l,l( Nln lO/r1.f< 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2O3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
