Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal26 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
S!( Nlo l0(r3/r A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
la anna Djaman
SK No 106797 A
