PERPRES
KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 13
(1) Kementerian Investasi harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi.
(2) Proses...
',r,- Nlo l0f)lJ() A
PRESIDEN
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
