PERPRES
KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.