PERPRES
KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18. . .
iit( Nlo 10f.3,4 | A
PRESIDEN
