PERPRES
KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 6
Kementerian Investasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
