PERPRES
KEMENTERIAN INVESTASI
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi. BABII ...
Iir( Nlr-r lo/.117 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
