PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
daerah tertinggal.
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal
berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibilitas; dan
karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -3-
ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub
indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5
(lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan
kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah
Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal
secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan metode:
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -4-
penghitungan indeks komposit; dan
analisis kualitatif.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan
kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -6-
www.peraturan.go.id
2020, No. 119-7-
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -8-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -2-
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78
Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
