PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5
(lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan
kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah.
