PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal
berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibilitas; dan
karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -3-
ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub
indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
