PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
daerah tertinggal.
