PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -6-
www.peraturan.go.id
2020, No. 119-7-
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -8-
www.peraturan.go.id
