PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal
secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan metode:
www.peraturan.go.id
2020, No. 119 -4-
penghitungan indeks komposit; dan
analisis kualitatif.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan
kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
