PERPRES
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah
Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
