STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi
Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah
strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang
memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan,
dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
serta pengembangan Statistik Hayati.
(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan data kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.
(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses
pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan
2019, No.177 -4-
evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib,
permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan
dalam bentuk statistik.
(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(7) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas
AKPSH.
(2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai
berikut:
- perluasan jangkauan layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri;
- peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri dalam mencatatkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting;
- percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
dan kelompok khusus;
- pengembangan dan peningkatan ketersediaan
Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan
- penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi
antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
2019, No. 177 -5-
pengembangan Statistik Hayati.
(3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024.
(4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Stranas AKPSH bertujuan untuk:
- melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati
yang terus-menerus, universal, dan inklusif;
- mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan
Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan
- menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan
tepat waktu.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH
dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.
(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:
- mengoordinasikan perumusan kebijakan
pencapaian Stranas AKPSH;
- melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
- merumuskan langkah dan penyelesaian
permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas
AKPSH;
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan
menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.
(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH
terdiri atas:
Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
2019, No.177 -6-
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ketua
Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua
Pelaksana : Menteri Dalam Negeri
Anggota
Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Menteri Kesehatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Sosial
Menteri Agama
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
- Kepala Badan Pusat Statistik
(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan
Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas
AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.
(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan
secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2019, No. 177 -7-
(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan
sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya
melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan.
(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 7
(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH
menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH
kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No.177 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
,
ttd
2019, No. 177 -9-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin status hukum dan
kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia
diperlukan pemenuhan dan pengakuan terhadap
identitas Penduduk;
- bahwa dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan
akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen
Kependudukan melalui percepatan Administrasi
Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik
Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk
Pengembangan Statistik Hayati;
- bahwa Strategi Nasional Percepatan Administrasi
Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan langkah
strategis kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
2019, No.177 -2-
untuk mempercepat cakupan layanan pencatatan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta
penyusunan Statistik Hayati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6354);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
2019, No. 177 -3-
Tahun 2018 Nomor 184);
