PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 3
Stranas AKPSH bertujuan untuk:
- melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati
yang terus-menerus, universal, dan inklusif;
- mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan
Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan
- menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan
tepat waktu.
