Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas
AKPSH.
(2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai
berikut:
- perluasan jangkauan layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri;
- peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri dalam mencatatkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting;
- percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
dan kelompok khusus;
- pengembangan dan peningkatan ketersediaan
Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan
- penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi
antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
2019, No. 177 -5-
pengembangan Statistik Hayati.
(3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024.
(4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
