Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi
Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah
strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang
memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan,
dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
serta pengembangan Statistik Hayati.
(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan data kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.
(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses
pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan
2019, No.177 -4-
evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib,
permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan
dalam bentuk statistik.
(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(7) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
