Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH
dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.
(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:
- mengoordinasikan perumusan kebijakan
pencapaian Stranas AKPSH;
- melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
- merumuskan langkah dan penyelesaian
permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas
AKPSH;
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan
menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.
(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH
terdiri atas:
Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
2019, No.177 -6-
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ketua
Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua
Pelaksana : Menteri Dalam Negeri
Anggota
Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Menteri Kesehatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Sosial
Menteri Agama
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
- Kepala Badan Pusat Statistik
(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan
Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas
AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.
(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan
secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2019, No. 177 -7-
(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan
sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
