PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 5
Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya
melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
