PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan.
(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
