PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 7
(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH
menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH
kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
