PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No.177 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
,
ttd
2019, No. 177 -9-
