PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 1
(1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan
kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan
impor atas produk/barang impor guna pemenuhan
kebutuhan:
barang dan bahan pangan pokok;
cadangan pangan pemerintah;
bahan baku atau bahan penolong;
barang dan bahan baku untuk pencegahan atau
penanganan bencana; dan/atau
- kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga
barang serta kepentingan nasional.
Pasal 2
Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dapat berupa:
persetujuan;
pendaftaran;
penetapan; dan/atau
pengakuan.
Pasal 3
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
izin;
persetujuan atau surat persetujuan;
surat keterangan;
rekomendasi;
pertimbangan teknis;
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -3-
- penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi
pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah;
dan/atau
- jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai
ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor
terkait.
Pasal 4
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh
menteri/kepala yang membidangi sektor terkait
produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
(2) Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan
keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri
menteri/kepala yang membidangi sektor terkait
produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk
untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1
(satu) menteri/kepala.
(4) Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan
keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan
dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
(5) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan
menteri koordinator lainnya sesuai dengan
pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
(6) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -4-
elektronik menggunakan multimedia (video conference
atau teleconference).
Pasal 5
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib
mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
(2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap
memperhatikan aspek kesehatan, keamanan,
keselamatan, dan lingkungan (K3L).
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi :
- kebutuhan yang mendesak atau harga yang
melebihi tingkat kewajaran;
- kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam
negeri atau internasional; dan/atau
- hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau
terganggunya distribusi.
(4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
(1) Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk
melaksanakan impor produk/barang untuk
pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1).
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat
koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -5-
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor
berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau
Pasal 6.
(2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor
diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6
ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan
berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
Pasal 8
(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang
diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat
koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan
berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan
penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -6-
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur
secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi
kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk
menjaga keberlangsungan proses produksi industri
yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan
penolong, perlu percepatan perizinan impor;
- bahwa untuk percepatan proses perizinan impor
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan
penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang
diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur
dalam undang-undang sektor tekait dengan tetap
menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -2-
