PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 1
(1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan
kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan
impor atas produk/barang impor guna pemenuhan
kebutuhan:
barang dan bahan pangan pokok;
cadangan pangan pemerintah;
bahan baku atau bahan penolong;
barang dan bahan baku untuk pencegahan atau
penanganan bencana; dan/atau
- kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga
barang serta kepentingan nasional.
