PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 5
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib
mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
(2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap
memperhatikan aspek kesehatan, keamanan,
keselamatan, dan lingkungan (K3L).
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi :
- kebutuhan yang mendesak atau harga yang
melebihi tingkat kewajaran;
- kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam
negeri atau internasional; dan/atau
- hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau
terganggunya distribusi.
(4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
