PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 6
(1) Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk
melaksanakan impor produk/barang untuk
pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1).
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat
koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -5-
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
