PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 7
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor
berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau
Pasal 6.
(2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor
diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6
ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan
berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
