PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 8
(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang
diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat
koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
