PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
