PERPRES
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Pasal 3
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
izin;
persetujuan atau surat persetujuan;
surat keterangan;
rekomendasi;
pertimbangan teknis;
www.peraturan.go.id
2020, No.99 -3-
- penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi
pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah;
dan/atau
- jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai
ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor
terkait.
