PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden
dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat
Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)
Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil
Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil
Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang
merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
2020, No. 96 -3-
(3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu
paling banyak 5 (lima) Pembantu Asisten.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil
Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil
Presiden.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan
jabatan struktural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan
dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 45B
Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud
pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, dan Pasal 47C, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang
bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon
III.a.
(2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak
diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
2020, No. 96 -4-
Pasal 47B
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan
atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 47C
Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh Pembantu
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)
sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten
Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf
Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak
Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan
Pembantu Asisten.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal
45A, Pasal 45B, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B,
dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 96 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Wakil Presiden dalam memperlancar pelaksanaan
tugas Wakil Presiden, perlu
