BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS
Pasal 1
Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden,
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Asisten Utusan Khusus Presiden;
Asisten Staf Khusus Presiden; dan
Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 3
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri atas:
Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden; dan
Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.
Pasal 4
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan
sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan
Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
www.peraturan.go.id
2015, No.322
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan
sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan
penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.322 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.322
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan
fungsi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden,
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf
Khusus Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 44), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf
www.peraturan.go.id
2015, No.322 -2-
Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 97);
