PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS
Pasal 5
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan
sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan
Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
www.peraturan.go.id
2015, No.322
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan
sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan
penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
