PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
