PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS
Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.