PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup Sekretaris Pribadi Presiden.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 19
(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus
Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 28
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus
Presiden:
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
- Sekretaris Pribadi Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
- Selain Sekretaris Pribadi Presiden, Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling
banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
www.peraturan.go.id
2015, No.97 3
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung
staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden
bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dalam memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
