Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden
bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
