PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012
Pasal 28
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus
Presiden:
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
- Sekretaris Pribadi Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
- Selain Sekretaris Pribadi Presiden, Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling
banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
www.peraturan.go.id
2015, No.97 3
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung
staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
