PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012
Pasal 19
(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus
Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
