PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup Sekretaris Pribadi Presiden.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:
