PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-
tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah
lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima
belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi
Presiden.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Staf Khusus Presiden:
www.peraturan.go.id
2018, No.68 -3-
- Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh
paling banyak 5 (lima) Asisten.
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu
oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
- Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua)
Asisten diantaranya diperbantukan kepada
Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu
Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari
Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.68 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf
Khusus Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
www.peraturan.go.id
2018, No.68 -2-
