PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-
tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah
lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima
belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi
Presiden.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
