PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 47A
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang
bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon
III.a.
(2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak
diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
2020, No. 96 -4-
