PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 45
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil
Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang
merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
2020, No. 96 -3-
(3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu
paling banyak 5 (lima) Pembantu Asisten.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil
Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil
Presiden.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
