PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden
dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat
Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)
Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil
Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
