PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal
45A, Pasal 45B, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B,
dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 96 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
,
ttd
