TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 1O
Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . ..
SK No243557A
REPUEUK INDONESIA
Pasal 2
(1) Pegawai di Badan Intelljen Negara, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4. . .
SK No243555A
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan
memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar l50o/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: yang tidak a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; yang c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8...
SK No243556A
REPUEUK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Intelijen Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Intelljen Negara.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Intelljen Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah: yang a. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau yang b. mendapat persetqiuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
diangkat sebagai pejabat fungsional dan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor ll7 Talrun 2Ol8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 211) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21 1), dicabut dan dinyatakan tidak berLaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No243558A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O24
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4O1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan ministrasi Hukum.
iaS anna Djaman
SK No242942A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN INTELIJEN NEGARA
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 L7 R 1.550.000 00
2 t6 R 2.540.000 00 3 15 R 4.100.oo0 o0 4 L4 R 21.330.000 o0 5 t3 R 13.670.000 00 6 L2 R 12.370.000 oo 7 11 R 10.947.000 o0
8 10 R .458.000 00
9 9 R 7.474.OOO o0
8 R .349.000,00
7 .079.OO0 oo
6 4.837.000 o0
5 R .607.000,00
4 R .179.000 oo
3 R .980.000 00
L6. 2 R .154.000 00
L7, I Rp2.575.OO0,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
B idang Perundang-undangan Administrasi Hukrm
ilvanna Djaman SKNo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 20l2 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 79 Tahun 202O tentang Perubahan atas peraturan Negara SK No242878A Tahun 2020 Nomor 175);
