PERPRES
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: yang tidak a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; yang c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8...
SK No243556A
REPUEUK INDONESIA
