Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Intelijen Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Intelljen Negara.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Intelljen Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah: yang a. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau yang b. mendapat persetqiuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
